Jumat, 10 Oktober 2014

Kombucha, Halal Kah ?

Perlu diinformasikan, Kombucha (cairan jamur teh) adalah salah satu probiotik yang mulai populer pada tahun 2002. Di Asia, Eropa dan Amerika, teh kombucha selain sebagai minuman, juga dikenal khasiatnya obat berbagai penyakit. Perlu diketahui Teh Kombucha memfermentasi air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya antara lain Saccharomuces cerevisiae, candida validda, candida lambia dan pichia fermentans.
Oleh beberapa ahli, jamur teh ini diyakini bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Sampai disini tidak di permasalahkan khasiatnya. Namun dalam pembuatannya, Kombucha tetap melalui fermentasi dan oksidasi, sehingga terjadi sebuah reaksi pada larutan teh manis secara asimilatif dan disimilatif. Jamur teh akan “memakan” gula dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti glucuran acid, latic – acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur antibiotik, serta unsur-unsur lain termasuk unsur etil (alkohol).
Namun, Kalau kita mengacu kepada fatwa LP-POM MUI, maka kita akan dapati mereka mengatakan bahwa maksimal kandungan kandungan alkohol yang ditolelir adalah 2%. Bila kandungan alkohol melebihi 2%, berarti obat atau minuman itu adalah khamar. Cukup dengan kenyataan ini, kita tahu bahwa LP-POM MUI pun tidak mengharamkan alkohol secara mutlak. (Keterangan tambahan: Indokombucha.com pernah mengecek produk Teh Kombuchanya di Universitas Pasundan – Bandung per tanggal 11 Juni 2012, dan hasilnya adalah: rata-rata kadar alkoholnya hanya 0,3% saja). Dengan demikian jelaslah bahwa Kombucha adalah minuman yang Halal.


Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar