Perlu
diinformasikan, Kombucha (cairan jamur teh) adalah salah satu probiotik yang
mulai populer pada tahun 2002. Di Asia, Eropa dan Amerika, teh kombucha selain
sebagai minuman, juga dikenal khasiatnya obat berbagai penyakit. Perlu
diketahui Teh Kombucha memfermentasi air teh manis yang ditambahi biang jamur.
Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa
bakteri dan ragi yang tidak berbahaya antara lain Saccharomuces cerevisiae,
candida validda, candida lambia dan pichia fermentans.
Oleh
beberapa ahli, jamur teh ini diyakini bisa menyembuhkan berbagai macam
penyakit. Sampai disini tidak di permasalahkan khasiatnya. Namun dalam
pembuatannya, Kombucha tetap melalui fermentasi dan oksidasi, sehingga terjadi
sebuah reaksi pada larutan teh manis secara asimilatif dan disimilatif. Jamur
teh akan “memakan” gula dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti
glucuran acid, latic – acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur
antibiotik, serta unsur-unsur lain termasuk unsur etil (alkohol).
Namun,
Kalau kita mengacu kepada fatwa LP-POM MUI, maka kita akan dapati mereka
mengatakan bahwa maksimal kandungan kandungan alkohol yang ditolelir adalah 2%.
Bila kandungan alkohol melebihi 2%, berarti obat atau minuman itu adalah
khamar. Cukup dengan kenyataan ini, kita tahu bahwa LP-POM MUI pun tidak
mengharamkan alkohol secara mutlak. (Keterangan tambahan: Indokombucha.com
pernah mengecek produk Teh Kombuchanya di Universitas Pasundan – Bandung per
tanggal 11 Juni 2012, dan hasilnya adalah: rata-rata kadar alkoholnya hanya
0,3% saja). Dengan demikian jelaslah bahwa Kombucha adalah minuman yang Halal.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.